Masuk Secara Ilegal, WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Tanjungpinang

Bentan.co.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZQ atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

ZQ diduga berupaya masuk ke Amerika Serikat secara ilegal dengan melewati beberapa negara sebelum akhirnya tertangkap di perairan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan ZQ memulai perjalanannya dari Tiongkok menuju Thailand, tetapi upayanya gagal setelah penyelundup menolak membawanya karena ia tidak bisa berbahasa Inggris.

“Ia kemudian membeli kapal kecil dan melanjutkan perjalanan ke Langkawi, Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia,” jelasnya, Selasa (11/2/2025).

Keberadaannya terdeteksi setelah ia mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan. Sebelumnya, ia sempat singgah di beberapa pulau tanpa terdeteksi aparat.

Petugas Imigrasi Tanjungpinang menyita satu unit speedboat kecil, uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Ringgit Malaysia, serta beberapa barang bukti lain milik ZQ.

Menurut Ujo, saat ini ZQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ZQ akan diproses sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Ia terancam hukuman lima tahun penjara atas pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *