Langsung menjual produk kepada konsumen akan memberikan keuntungan yang tidak seimbang, karena UMKM Indonesia harus mengurus berbagai persyaratan izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Hal ini akan mencegah pemilik platform digital untuk memanipulasi algoritma mereka guna mendominasi praktik bisnis yang tidak adil.
Menteri Teten menekankan bahwa pemerintah juga perlu mengatur aktivitas impor untuk produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Demikian pula, pemerintah perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor ke Indonesia.
“Kami juga berpendapat bahwa barang yang belum diproduksi di dalam negeri, bahkan jika harganya berada di bawah 100 dolar AS, seharusnya tidak diimpor. Hal ini bertujuan untuk mendorong UMKM dalam negeri agar dapat memproduksi barang-barang tersebut,” tegas Menteri Teten.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan UMKM dalam negeri, Menkop UKM mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatur bisnis platform digital asing di Indonesia.
Pemisahan antara media sosial dan e-commerce serta regulasi yang ketat akan memastikan persaingan yang sehat di pasar digital.(*/Yto)
Editor: Brp