Tanjungpinang – Diduga ada praktik judi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua gelanggang permainan di kota itu, Senin (20/10/2025) sore.
Dua lokasi yang diperiksa adalah Bintan Game Zone di kawasan Bintan Plaza dan Max Zone di kawasan Suka Berenang.
Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Bukit Bestari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pariwisata Kepri, Satpol PP Provinsi Kepri, serta Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Petugas memeriksa berbagai jenis permainan di dua lokasi tersebut.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengandung unsur perjudian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik judi terselubung di gelanggang permainan itu.
“Langkah ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, permainan di lokasi hanya menukar poin dengan hadiah berupa barang seperti rokok, blender, dan peralatan elektronik,” ujar Agung.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah menerbitkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun.
“DPMPTSP dan Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha perjudian. Dalam sistem OSS RBA sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, tidak ada klasifikasi usaha (KBLI) yang berkaitan dengan judi,” jelas Putu.
Ia menambahkan, izin yang dimiliki pengusaha hanya untuk arena permainan ketangkasan, serupa dengan Timezone atau Kidzania.
Putu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik judi di lapangan.
“Kami siap berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kepri berjalan sesuai aturan,” katanya.(Yto)
Editor: Don