Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi

Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi
MMustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi.(Foto istimewa)
Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi
MMustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria di Tanjung Pinang bernama Mustafa Kamal. Dia ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan Kamal ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5). Dia mengatakan Kamal membuat status di Twitter yang berisi hinaan terhadap Jokowi.

“Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat posting-an berupa konten dan diunggah 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter itu pelaku MK menyebarkan kabar hoax dan SARA,” ujar Goldenhardt, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan hoax dan SARA itu diutarakan pelaku lewat akun @MustafaKamalN13. Akun diketahui baru dibuat pada bulan Maret 2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi.

Salah satu posting-an yang dilaporkan, kata Goldenhardt, terkait kata-kata kotor kepada Jokowi. Di mana pelaku mengkritik dengan kalimat yang tak pantas dan mengumpamakan Jokowi dengan salah satu hewan.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui itu tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12 Mei kemarin sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan,” kata Goldenhardt.

Penangkapan dilakukan di Tanjung Pinang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku,” ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Teguh Widodo.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan mendalam karena pelaku selain menghina Jokowi juga menghina beberapa tokoh. Dalam unggahannya, pelaku selalu mengucapkan kata-kata kotor dan tak pantas.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *