Bentan.co.id – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Provost Polres Tanjungpinang, berinisial SS, beserta seorang wanita berinisial AA, di sebuah rumah kos di kawasan Sei Panas, Batam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang sebelumnya berhasil menyita 1.176 gram sabu.
Sumber di internal kepolisian mengungkapkan bahwa mereka diduga merupakan pengendali peredaran sabu jaringan narkoba internasional yang memasok barang haram dari Malaysia.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Dijanjikan Upah Rp25 Juta
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jambret Beraksi di Jalan Pramuka Tanjungpinang, iPhone 11 Dirampas
“Iya benar, saat ini masih pengembangan,” ujar Anggoro, Senin (10/3/2025).
Mereka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memasukkan sabu ke wilayah Kepri.(*/Yto)
Editor: Don