Bentan.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau berinisial R (27) diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
R ditangkap bersama istrinya, EW (39), di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang, pada 24 April 2026.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial DC (31) oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari tangan DC, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari EW.
“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya seorang wanita berinisial EW, dengan barang bukti 0,31 gram,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah EW dan menemukan barang bukti sabu dengan jumlah lebih besar, yakni 49,04 gram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari R, yang merupakan suami EW dan bekerja sebagai ASN di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.
“Dari penyelidikan sementara, sabu itu didapatkan oleh R bersama satu orang lainnya berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pasangan tersebut diduga telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan memburu satu orang terduga pelaku lain yang diduga sebagai pemasok sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup.(*)
Editor: Don






