Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang yang diduga hendak melakukan pesta narkoba, yakni oknum wartawan berinisial JL dan pegawai AirNav Cabang Tanjungpinang berinisial TYW.
Penangkapan bermula dari operasi di area parkir Wisma Pesona, Tanjungpinang, pada 22 April 2025.
Saat itu, petugas mengamankan TYW bersama barang bukti narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JL di kediamannya di Perumahan Geisya, Kelurahan Batu IX.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1,11 gram sabu, 1 butir pil ekstasi berlogo Maybach serta alat hisap (bong).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan TYW dari seseorang berinisial L, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama JL.
“Awalnya pada 22 April sekitar jam 2 kami ada melakukan kegiatan pengungkapan kasus narkotika. Yang mana kejadiannya di parkiran wisma pesona, kemudian kami mengamankan sodara Y, yang mana hasil interogasi kami Y merupakan pegawai AirNav kerja di Bandara, dari Y kita temukan sabu 1,11 gram sabu, dan butir inek,”ungkap AKP Lajun, Sabtu (26/04/2025).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu L yang diduga terlibat dalam penyediaan narkoba tersebut.
“Akibat perbuatannya, JL dan TYW dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(Yto)
Editor: Don