Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keduanya adalah seorang oknum wartawan berinisial J dan rekannya yang merupakan pegawai di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap dua pria tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 3×24 jam oleh penyidik Satresnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan J dan rekannya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang,” tegas Hamam, Jumat (25/4/2025).
Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat penahanan dan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga masing-masing.
Terkait detail kronologis penangkapan dan barang bukti, Hamam menyatakan akan disampaikan lebih lanjut oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam konferensi pers mendatang.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.(Yto)
Editor: Don