Bentan.co.id – Jaksa menuntut mantan Lurah Tanjung Permai, Syamsudin dan oknum notaris, Ratu Aminah Gunawan dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti memalsukan surat atas lahan seluas 4 hektare di Kelurahan Tanjung Permai, Bintan.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, terdakwa terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akan otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.
“Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, kedua terdakwa dituntut dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan,” sebut Gustian, Kamis (14/4/2022).
Gustian juga menyebutkan, atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing pada hari ini, mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dalam kasus mafia tanah ini, Lima telah disidangkan, yakni Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan, Riki Putra dan Candra gunawan. Kemudian oknum notaris di Tanjung Uban, Ratu Aminah, serta satu warga sipil bernama Hariadi alias Sung Chuang.