Bentan.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri mulai awal Februari 2026 resmi memberlakukan penataan ulang tarif air minum.
Kebijakan ini menggantikan skema tarif lama yang telah berlaku sejak 2011 dan dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelanggan.
Baca juga: Lakalantas Antar Pelajar di Tanjungpinang, Satu Siswi Kritis
Selama ini, belum ada pengelompokan pelanggan yang jelas, sehingga pelanggan rumah tangga kecil membayar tarif yang sama dengan pelanggan kategori menengah hingga mewah.
“Penataan ini dilakukan dengan prinsip keadilan melalui pengelompokan pelanggan,” ujar Abdul Kholik, Jumat (23/1/2026).
Dalam kebijakan baru tersebut, pelanggan rumah tangga dibagi ke dalam empat kluster, yakni rumah tangga 1, 2, 3, dan 4 (khusus).
Penentuan kluster didasarkan pada hasil survei lapangan yang mencakup luas tanah, kondisi bangunan, serta indikator status ekonomi.
Baca juga: Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Momentum Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Selain rumah tangga, sektor niaga juga mengalami penyesuaian dengan pembagian menjadi tiga kategori, yaitu niaga kecil, menengah, dan besar.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak oleh kenaikan tarif ini.
“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian hanya berlaku bagi kelompok menengah ke atas,” tegasnya.
Adapun tarif dasar air untuk rumah tangga 1 mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp23.400 per pemakaian 0–10 meter kubik (m³), dengan tarif yang dapat meningkat sesuai volume pemakaian.
Baca juga: 80 Kepala Keluarga di Bintan Timur Alami Krisis Air Bersih
Tarif dasar rumah tangga 2 ditetapkan sebesar Rp23.600, rumah tangga 3 sebesar Rp24.000, dan rumah tangga 4 sebesar Rp24.200 per 0–10 m³.
Untuk menjaga keterbukaan informasi, PDAM Tirta Kepri telah melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resmi.
Selain itu, pelanggan dapat mengecek klasifikasi kelompok tarif masing-masing secara mandiri melalui situs resmi tirtakepri.com.
“Informasi sudah disosialisasikan dan bisa dipantau melalui website kami agar pelanggan mengetahui detail klasifikasi tarif secara transparan,” kata Abdul Kholik.(Yto)
Editor: Don






