bentan.co.id – Seorang pekerja proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang ditangkap karena hendak menyelundupkan telepon seluler (ponsel) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang di Bintan, Jumat (18/12/2020) dini hari. Ponsel tersebut merupakan pesanan dari narapidana di Lapas tersebut.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan pelaku berinisial DN berperan sebagai kurir.
Upaya penyelundupan itu menggunakan ember dan tali yang dilemparkan dari dalam Lapas ke luar tembok. Kemudian pelaku memasukkan dua unit ponsel ke dalam ember tersebut.
“Petugas memantau Ada pergerakan orang di lur tembok lapas dari CCTV, tidak tinggal diam, DN pun berupa menangkap pelaku,” ujar Wahyu.
Mengetahui aksinya ketahuan petugas, pelaku berupaya melarikan diri ke arah rawa yang berada di belakang Lapas dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“DN sempat lari ke rawa-rawa dibelakang Lapas, namun akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan, selanjutnya kami serahkan pelaku kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung kijang untuk hukum lebih lanjut,” katanya.
“Yang bersangkutan mengaku sudah 2 kali melakukan pelemparan, sebelumnya juga pernah petugas kami menangkap Rm dengan kasus serupa, bahkan Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 HP kedalam Lapas,” tambah Wahyu.
(Ink/Brp)