bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang pengetatan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi. Setiap calon penumpang yang menggunakan moda transportasi laut dan udara wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif COVID 19. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa 18 Mei 2021.
Berdasarkan surat edaran nomor: 469/SET-STC19/V/2021 tentang ketentuan pengetatan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakanĀ perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif COVID 19 yang menggunakan moda transportasi laut dan udara:
– RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam
– Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam
– GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam
Baca juga: Calon Penumpang Kapal Membludak di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.