Bentan.co.id – Pelantikan pejabat untuk mengisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pemko Tanjungpinang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kemudian dilanjutkan dengan pengajuan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan proses penataan SOTK baru sudah berjalan.
Saat ini, Pemko tinggal menunggu rekomendasi dari KemenPAN-RB sebelum melanjutkan proses ke Kemendagri.
“Sudah berproses, tinggal menunggu nanti rekomendasi dari KemenPAN, nanti izin dari Kemendagri, baru nanti kita lantik,” ujar Lis, Kamis (1/10/2026).
Dalam proses penataan jabatan, Pemko Tanjungpinang juga telah membentuk komite talent pool.
Komite ini melibatkan unsur dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan komite tersebut menjadi bagian dari proses penataan pejabat yang nantinya akan mengisi struktur organisasi baru.
“Sudah dibentuk komitenya. Komite talent pool itu dari provinsi, karena kita kan menggeser semuanya, jadi komite talent pool-nya dari provinsi,” ucapnya.
Lis mengatakan proses penataan SOTK sebelumnya ditargetkan rampung pada September 2026.
Namun, target tersebut sedikit bergeser karena kelengkapan administrasi baru selesai.
“Seharusnya memang September ini harusnya bisa, tapi karena kendala baru semuanya lengkap, baru selesai, ya mungkin sedikit lambat,” tuturnya.
Setelah rekomendasi KemenPAN-RB diterima, Pemko Tanjungpinang masih harus mengajukan izin kepada Kemendagri.
Jika seluruh proses tersebut sudah selesai, barulah pelantikan pejabat untuk mengisi jabatan dalam SOTK baru dapat dilakukan.
Artinya, saat ini Pemko Tanjungpinang masih berada pada tahap menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum masuk ke tahap pelantikan.
Meski pelantikan pejabat dalam struktur baru belum dilakukan, pelaksanaan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 tetap berjalan.
Lis memastikan program dan kegiatan dalam APBD-P tetap dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan struktur yang baru.
“Yang jelas APBD-P pelaksanaannya sudah dilaksanakan oleh OPD berdasarkan yang baru,” katanya.(*)
Editor: Don






