Pemkab Bintan Larang ASN Mudik Lebaran

Pemkab Bintan Larang ASN Mudik Lebaran
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)
Pemkab Bintan Larang ASN Mudik Lebaran
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)

bentan.co.id – Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik pada perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa menuturkan, bahwa terkait aturan dan keputusan untuk tidak mudik pihaknya sudah membuat edaran ke seluruh pegawai atas tanda tangan pimpinan.

“Tidak hanya pada ASN, aturan ini juga berlaku kepada honorer,” terang Irma usai menghadiri kegiatan pelantikan pejabat fungsional di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (29/3/2021).

Irma juga menegaskan, bahwa ASN dan honorer tidak boleh mudik. “Kecuali ada hal penting seperti berobat karena sakit dan keluarga ada yang meninggal dunia dan harus pulang kampung,” ungkapnya.

Saat ditanyakan jika ada ASN ataupun honorer yang ketahuan mudik apa sanksi yang diberikan, Irma pun menegaskan akan memberikan sanksi. “Tapi jika disaat kerja ketahuan mudik kita berhak memberikan sanksi,” tutupnya.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *