Pemkab Bintan Tetapkan Status Darurat Karhutla dan Kekeringan

Pemkab Bintan Tetapkan Status Darurat Karhutla dan Kekeringan
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan pada tahun 2026. F. Pexels.

Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan pada tahun 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya jumlah titik api dan meluasnya area terdampak dalam beberapa bulan terakhir.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan data lapangan yang menunjukkan kondisi kebakaran dan kekeringan yang semakin meluas.

Penetapan status darurat dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), organisasi perangkat daerah (OPD), BMKG, PDAM, serta para camat se-Bintan.

Bacaan Lainnya

Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 317 titik api sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 251 hektare.

Beberapa wilayah dengan jumlah titik api tertinggi antara lain Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, Gunung Kijang, dan Bintan Utara.

Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca dan karakteristik lahan di Bintan yang sebagian besar merupakan lahan gambut, sehingga mudah terbakar.

Selain itu, perubahan iklim juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui kolaborasi lintas sektoral.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan.

Di sisi lain, kekeringan juga terjadi di hampir seluruh wilayah kecamatan. PDAM Tirta Kepri melaporkan kondisi waduk yang mengalami penurunan debit air secara signifikan.

Upaya pengelolaan air terus dilakukan, termasuk membuka jalur aliran air untuk menjaga ketersediaan sumber baku.

Pemkab Bintan bersama instansi terkait akan melaksanakan langkah-langkah penanganan selama 14 hari ke depan, baik untuk mengendalikan karhutla maupun mengatasi dampak kekeringan.(*)

Editor: Don

Pos terkait