
Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan gelar Forum Group Discussion ke 2, dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara terperinci guna mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Bintan, bertempat di CK Hotel Convention Centre, pada Rabu (18/10/2023).
FGD digelar juga bertujuan, guna mewujudkan keserasian pembangunan sekitar wilayah tersebut serta menjamin terwujudnya Tata Ruang wilayah yang berkualitas, selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembahasan luas kavling minimum kawasan perkotaan Kijang.
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith mengatakan, dengan disusunnya RDTR, diharapkan dapat memberikan arah pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat bintan.
Sebab, kata dia, RDTR merupakan acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.
“RDTR mempunyai manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Poin utamanya yang harus diingat, ini untuk kemaslahatan bersama” ungkapnya, usai membuka kegiatan FGD.
Pembahasan itu juga melengkapi Peraturan Daerah (Pemda) tentang bangunan gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan.
Selanjutnya menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan serta menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan.
Kemudian, lanjut dia, saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Oleh sebab itu, mengingat kondisi Kabupaten Bintan yang terletak pada kawasan strategis dan berdekatan dengan Singapura maupun Malaysia hingga berdekatan dengan selat Malaka.
Dimana merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang memiliki potensi besar terutama pada bidang pariwisata dan industri maritim.
“Maka FGD perlu dilaksanakan secara bersama-sama, memberikan masukan-masukan yang membangun agar penyusuan RDTR bisa berjalan lancar dengan hasil yang maksimal serta menyempurnakan laporan RDTR, kritik dan saran penyusunan Ranperkada, agar nantinya dapat menghasilkan Ranperkada yang mampu dijalankan oleh semua pihak,” sebutnya.
Diperlukan juga adanya koordinasi yang sinergis dan harmonis bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta dukungan dari masyarakat.
Sehingga, diharapkan dari produk yang nantinya dihasilkan dapat menindaklanjuti menjadi materi teknis sebagai dasar penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait RDTR. (Yto)