bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang membatasi operasional warung kopi, kafe dan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan jam operasional hiburan malam, mall, warung kopi, kafe, diwajibkan tutup pukul 21.30 wib. Setelah itu tidak boleh ada lagi aktifitas sama sekali.
“Tidak hanya itu, kami juga tidak mengizinkan beroperasinya gelanggang permainan (Gelper) selama bulan Ramadhan, kita tutup selama satu bulan penuh,” jelas Rahma, Rabu (7/4/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus terkofirmasi Covid 19 di Tanjungpinang beberapa hari terakhir.
“Karena beberapa waktu lalu sampai hari ini masih ada (Terkonfirmasi positif COVID-19) yang belum sehat, ada juga kemarin klaster dari Pemko,” ucap Rahma.
Pemilik warung kopi, cafe, THM dan mesjid wajib membuat surar pernyataan bermaterai untuk bersedia mengikuti protokol kesehatan yang turut ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang.
“Saya juga ikut menandatangani, kita harus sama-sama menjaga. Tidak semua bisa dititipkan ke pundak Pemerintah saja, tapi kuncinya semua lapisan masyarakat harus memahami begitu pentingnya protokol kesehatan,” ucapnya.
Bagi pengelola bazar juga diwajibkan sediakan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selain itu, kedai kopi, kafe, THM dan mesjid juga wajib memasang spanduk edukasi mematuhi prokes.
“Edaran lagi kami persiapkan, semalam baru kami rapatkan bersama den seluruh yang mewakili tokoh masyarakat, LAM, DMI, FKM, PHRI dan juga bazar,” ucapnya.