Pemko Tanjungpinang Berlakukan WHF Bagi ASN Hingga 31 Mei 2021`

Pemko Tanjungpinang Berlakukan WHF bagi ASN Hingga 31 Mei
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(Foto dok istimewa)
Pemko Tanjungpinang Berlakukan WHF bagi ASN Hingga 31 Mei
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(Foto dok istimewa)

bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negera (ASN), WHF ini telah di mulai sejak Rabu (19/5/2021) hingga 31 Mei mendatang.

kebijakan itu diberlakukan karena memperhatikan intensitas penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di Tanjungpinang. Oleh karena itu, dilakukan upaya pencegahan, yakni dengan penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) atau WFH.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Raja Khairani melalui Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal Arifin mengatakan, Kepala OPD/Unit Kerja dapat dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen untuk zona berkategori resiko tinggi.

“Hal sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran wabah Covid 19, karena di Tanjungpinang jumlah Covid masih tergolong tinggi,”kata dia, Kamis (20/5/2021).

Said Zainal menyebutkan, beberapa kriteria pegawai yang prioritas untuk bekerja di rumah diantaranya pegawai yang sedang hamil, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu. Kemudian pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir dan lain sebagainya.

“Apel hanya di berlakukan pada hari Senin, dan untuk apel setiap paginya ditiadakan, hal itu untuk penyesuaian sistem kerja ini,” sebut dia.

Ia juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan PNS, PTT dan honorer tetap mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan jam kerja. Selama WFH dilarang bepergian keluar daerah kecuali ada keperluan mendesak.

“Hal itu, Kepala OPD bertanggung jawab melakukan pelaksanaan dan pengawasan surat edaran ini pada masing-masing unit organisasi dibawahnya dan melaporkan ke Wali Kota Tanjungpinang melalui BKPSDM,” tutup dia.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *