
bentan.co.id – Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengingatkan jajaran agar tidak terlibat gratifikasi yang mengarah pada praktek korupsi. Rahma memastikan oknum ASN yang terlibat gratifikasi akan dikenai sanksi hukum.
Hal itu diungkapkan Rahma saat menghadiri kegiatan penandatanganan komitmen dan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Sulaiman Badrul Alamsyah, Rabu (9/6/2021).
Menurut Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menolak gratifikasi, jika memang nanti ada yang temuan penyelenggara negara menerima gratifikasi tentunya akan ada sanksi yang diberikan.
“Ya pastinya nanti ada sanksi yang diberikan sesuai, karena perlu kita pahami yang mana harus kita ketahui menurut perspektif hukum,” kata Rahma.
Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra Furqon menyampaikan kehadiran KPK di Pemko Tanjungpinang ini agar para ASN paham bahwa gratifikasi ada yang wajib lapor dan ada gratifikasi yang tidak wajib lapor, tetapi yang wajib lapor harus benar-benar diperhatikan.
“Karena Penyelenggara Negara tidak pantas lagi menerima sesuatu melebihi haknya, sekedar menjalankan tugas dan kewajiban,” tegas dia.
Selain itu, jelas Furqon, masyarakat juga harus sadar tidak perlu lagi memberikan sesuatu kepada pejabat Penyelenggara Negara, karena pejabat negeri sudah di sumpah.
“Jadi masyarakat tidak usah mancing-mancing Pejabat untuk memberikan hadiah, dan Pemerintah nya tidak menerima jadi saling sama-sama membantu, kalau untuk tingkat kepatuhan Pemerintahnya melaporkan Gratifikasi saya belum lihat datanya,” ucap dia.
Gratifikasi adalah pemberian namun dalam arti luas gratifikasi dapat meliputi banyak hal seperti halnya pemberian uang, barang, fasilitas penginapan dan yang lainnya, kepada penyelenggara negara yang memiliki wewenang.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan sanksi dan ancaman bagi orang maupun Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindakan gratifikasi yang dapat mengarah pada korupsi. Pemahaman tentang pengendalian gratifikasi sangat penting dilakukan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.