Bentan.co.id – Banggar DPRD dan TAPD menetapkan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 sebesar Rp. 3.850 triliun. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditandatangani dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi, Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.480 triliun. Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp. 190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.850 triliun.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan penggunaan anggaran nantinya akan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Ansar.
Lebih lanjut Ansar menyatakan semua prioritas pembangunan daerah tersebut akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS TA 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan APBD TA 2022.
“Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri TA 2022,” tuturnya.