Bentan.co.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang secara sah dan administratif merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
“Status Pulau Pekajang sudah jelas, baik secara hukum maupun administratif, berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Arief.
Arief menjelaskan, pengakuan wilayah Pulau Pekajang merujuk pada sejumlah regulasi resmi negara, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang memisahkan wilayah Kepri dari Provinsi Riau.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang secara eksplisit mencantumkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kabupaten Lingga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi, yang menetapkan kode wilayah Pulau Pekajang: 21.04.40442 dengan koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Arief menegaskan, sejak terbentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, pemerintahan dan pelayanan publik sudah berjalan aktif di Pulau Pekajang.
Bahkan, saat ini telah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan berasal dari Kabupaten Lingga sendiri.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar telah dibangun. Mulai dari sekolah dasar, SMP, hingga SMA kelas jauh, semua hadir untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, Arief menekankan bahwa Pemprov Kepri tidak ingin memperkeruh situasi atau menciptakan konflik wilayah dengan Provinsi Bangka Belitung.
“Kami ingin menjaga hubungan baik antarprovinsi. Tidak perlu ada riak yang tidak perlu,” ujarnya.(*)
Editor: Don