Bentan.co.id – Seorang pria ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, karena diduga menjadi pengedar sabu.
Dalam penangkapan pelaku inisial JE, petugas menyita satu paket dengan berat total 3,39 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka JE ditangkap polisi di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada Senin (19/6/2023) lalu.
Kemudian, katanya, tersangka dibawa kerumah kosanya di jalan Kemboja, Tanjungpinang, dan ditemukan 1 paket diduga sabu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dirumah kosnya dengan disaksikan RT setempat ditemukan 1 paket sabu dengan berat 3,39 gram, dan diletakkan JE di dinding ruang tamu.
“Saat diintrogasi JE akui sabu itu miliknya, kita juga amankan satu unit hp berserta kartunya. Penangkapan JE ini berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan,” ucap dia. Rabu (21/6/2023).
Saat ini, tambahnya, tersangka JE telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
“JE juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas dia. (Yto)