Bentan.co.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan dua pria pengedar sabu berinisial AR dan WP di Kota Batam.
Keduanya diamankan di pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Kecamatan Batu Aji, Senin (19/1/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kepala Subdirektorat II AKBP Ruslaeni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Sagulung.
Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Empat Terdakwa Peredaran Sabu, Dua di Antaranya Bersaudara
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sejak pukul 15.30 WIB.
“Sekitar dua jam kemudian, pada pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang disimpan di saku WP.
“Di dalamnya terdapat tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,03 gram,” katanya.
Baca juga: Sidang Penyelundupan Sabu di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Tiga WNA Malaysia Hukuman Seumur Hidup
AKBP Ruslaeni menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batam.
Atas perbuatan dua pengedar sabu ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(*)
Editor: Don






