
Bentan.co.id – Cheng Liang seorang pengusaha dari Batam diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat mafia tanah dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (24/2/2022) sore kemarin. Dalam sidang tersebut Cheng Liang bersaksi untuk terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan, serta Hariadi. Ia menjadi pembeli lahan dalam perkara tersebut.
Cheng Liang memberikan kesaksian untuk terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan. Untuk terdakwa Riki Putra, saksi Cheng Liang tidak mengenal terdakwa tersebut dan tidak pernah berhubungan apapun.
Kemudian, Cheng Liang memberikan kesaksian untuk terdakwa Candra Gunawan. Saksi Cheng Liang mengaku sudah mengenal Candra Gunawan karena telah beberapa kali berhubungan terkait jual beli tanah. Namun dalam kasus pembelian tanah di depan Diler Yamaha, saksi tidak pernah berhubungan dengan Candra Gunawan, melainkan hanya melalui Terdakwa Hariadi.
Selanjutnya dalam berkas pemeriksaan yang berbeda, Cheng Liang dimintai keterangan terkait terdakwa Hariadi. Dalam muka persidangan, Cheng Liang menjelaskan asal mula pembelian lahan yang kini berperkara di pengadilan tersebut.
Ia menjelaskan awal mula sekitar tahun 2015 atau 2016 dirinya ditawarkan membeli lahan di wilayah Tanjunguban. Selanjutnya Hariadi menawarkan lahan di depan Diler Yamaha Tanjunguban.
“Waktu itu Hariadi tawarkan lahan ke saya 4 hektare. Dia bilang yang punya lagi sakit jadi mau jual lahan untun berobat. Karena saya percaya dengan Hariadi dan untuk berobat sakit, jadi saya bantu beli lahan itu,” kata dalam sidang.
Ia juga menjelaskan jika kesepakatan antara dirinya dan Hariadi dilakukan melalui sambungan telepon dan Cheng Liang selanjutnya membayar uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk pembayaran lahan yang dilakukan secara bertahap.
“Saat pembelian lahan tersebut memang Hariadi bilang jangan kasih tahu siapa-siapa maupun mengajak Terdakwa Candra. Kata Hariadi kalau ada Candra nanti harus kasih fee lagi,”
Saat ditanya mengenai harga tanah yang dibayarkan oleh Cheng Liang ke Hariadi. Saksi Cheng Liang tidak dapat merincikan secara pasti harga tanah permeternya. Menurutnya uang dibayar ke Hariadi untuk tanah seluas 4 hektare.
“Hariadi tawarkan sekitar seratus ribu lebih lan, seratus satu ribu apa seratus sepuluh ribu gitu lah,” jawabnya.
Mendengar penjelasan saksi Cheng Liang, Majelis Hakim mempertanyakaan harga tersebut. Pasalnya dari beberapa saksi harga tanah yang dijual dari Supriati ke Hariadi sebesar Rp 130 ribu permeter dan dari Hariadi ke Cheng Liang sebesar Rp 180 ribu.
“Ini agak aneh memang, Hariadi belinya Rp 130 ribu, tapi jualnya Rp 110 ribu. Ini seperti ada yang aneh,” ungkap salah seorang hakim.
Atas keterangan saksi Cheng Liang, Terdakwa Hariadi mengaku keberatan dan menyatakan sebagian besar keterangan saksi tidak benar.
Hariadi mengatakan jika tidak pernah menjual lahan seluas 4 hektare. Ia hanya menjual lahan sesuai surat sporadik dan harganya sudah jelas Rp 180 ribu untuk ke Cheng Liang sesuai dengan bukti transfer bank.