Bentan.co.id – Aktivitas penimbunan tanah urug di Kampung Kuala Lumpur RT 003/RW 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penghentian dilakukan setelah ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta menyebabkan saluran drainase di lokasi tertutup.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin.
Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penimbunan tidak sedang berlangsung. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan yang telah ditimbun memiliki luas sekitar 1.130 meter persegi dengan volume tanah urug diperkirakan mencapai sekitar 100 truk.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa aktivitas penimbunan tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk tidak adanya bukti pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) serta dokumen lingkungan.
“Pemilik lahan tidak mengetahui kalau kegiatan pengambilan tanah urug dikenakan pajak MBLB,” ungkap Suwarsono, Rabu (1/04/2026).
Satpol PP juga telah memberikan teguran lisan kepada pemilik lahan serta menyarankan agar segera mengurus perizinan ke instansi terkait dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak MBLB.
“Kita sempat hentikan sementara seluruh aktivitas penimbunan tapi tadi siang kegiatan sudah dapat dilanjutkan karena pemilik lahan telah memenuhi kewajiban perizinan dan melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Selain itu, terkait saluran drainase yang tertimbun, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan agar fungsi drainase tetap berjalan dengan baik.
“Menurut keterangan pemilik lahan juga, saluran drainase berada dalam area miliknya, dibuktikan dengan SHM beserta denah dan batas-batas,” tutup Suwarno.(*)
Editor: Don






