Perayaan Natal, 237 Narapidana Dapat Remisi Hukuman

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Perayaan Natal, 237 Narapidana Dapat Remisi Hukuman
Perayaan Natal, 237 Narapidana Dapat Remisi Hukuman. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Narapidana yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat Remisi di Hari Natal, Sabtu (25/12/2021).

Remisi Hari Natal Tahun 2021 ini ada sebanyak 237 Narapidana (Napi) di Kepri mendapat Remisi Natal. Dari 237 Napi yang mendapatkan remisi itu terdapat 5 orang anak beragama kristiani mendapat remisi serta satu orang dinyatakan bebas dan dua napi lain dinyatakan bebas tetapi masih menjalani subsider menerima remisi khusus II.

Banner Polresta Tanjungpinang

“Remisi khusus yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan merupakan wujud Negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan,” ucap Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Octaveri, sabtu (25/12/2021).

Ocaveri menambahkan, Napi dan Anak yang beragama kristiani mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 ini telah memenuhi syarat seperti Administrasi dan Substantif.

“Yakni harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin
narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” ungkap dia.

(Yto)