Petugas Karantina Pertanian Razia Beras dan Daging Ilegal di Pelabuhan Tanjung Uban

Petugas Karantina Pertanian Razia Beras dan Daging Ilegal di Pelabuhan Tanjung Uban
Petugas Karantina Pertanian Razia Beras dan Daging Ilegal di Pelabuhan Tanjung Uban. (Foto Humas Barantan Tanjungpinang)
Petugas Karantina Pertanian Razia Beras dan Daging Ilegal di Pelabuhan Tanjung Uban
Petugas Karantina Pertanian Razia Beras dan Daging Ilegal di Pelabuhan Tanjung Uban. (Foto Humas Barantan Tanjungpinang)

bentan.co.id – Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan operasi patuh karantina di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan, Jumat (22/10/2021).

Dalam operasi ini ditemukan masih adanya penumpang kapal membawa komoditas pertanian yang termasuk barang tentengan berupa beras 10 kg dan sayuran 10 Kg tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal yakni Batam.

Koordinator Wasdak Karantina Pertanian Tanjungpinang, Purwanto mengatakan terhadap penumpang tersebut dilakukan sosialisasi tentang Karantina Pertanian, sementara komoditas yang dibawa sebagai bahan pokok tersebut dilakukan pemeriksaan.

“Setelah media pembawa tersebut dipastikan kesehatannya, Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan,” ujarnya.

Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan target operasi patuh kali ini adalah pengawasan terhadap adanya dugaan lalu lintas media pembawa HPHK/OPTK berupa komoditas beras dan daging babi secara ilegal.

“Beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat harus terjamin kesehatan dan keamanan pangannya, bila dimasukkan secara ilegal tentu tidak ada jaminan kesehatan dan keamanan pangannya,” ujarnya.

Menurut Raden, Pulau Bintan dan Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadi zona rawan penyeludupan komoditas pertanian. harus menjadi kewaspadaan seluruh aparat yang berwenang. Sinergi bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan.

“Kami terus mengoptimalkan pengawasan ditempat pemasukan dan pengeluaran dalam upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tegasnya.

(*/Ink)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *