PN Tanjungpinang Vonis Empat Terdakwa Peredaran Sabu, Dua di Antaranya Bersaudara

PN Tanjungpinang Vonis Empat Terdakwa Peredaran Sabu, Dua di Antaranya Bersaudara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada empat terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026). F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada empat terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

Keempat terdakwa tersebut yakni Arimbi Putri Assyyiqin, Rama Putra Pramadi, Andre Devrila, dan Septian Eki Saputra.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Arimbi Putri Assyyiqin sedang dalam kondisi hamil. Selain itu, Arimbi dan Rama Putra Pramadi diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik.

Baca juga: Sidang Penyelundupan Sabu di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Tiga WNA Malaysia Hukuman Seumur Hidup

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Fauzi saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arimbi dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Sembunyikan 12 Paket Sabu di Kosan, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan PN Tanjungpinang tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, Warga Pergoki Aksi Curi Helm di Parkiran Ramayana Tanjungpinang

Sebelumnya, Arimbi dan ketiga rekannya ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada 30 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan I, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,14 gram.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait