
Bentan.co.id – Polda Kepri menyebut kedua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang secara Ilegal, Acing dan Ong dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Sabtu (12/2/2022).
Tersangka Acing dan Ong di terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Uang (TPPU) dan untuk melengkapi bukti dalam penerapan Pasal TPPU tersebut, penyidik Polda Kepri melakukan pembelokiran terhadap buku rekening tersangka Acing dan Ong.
“Iya pembelokiran itu tentu nya sebagai langkah tindak lanjut penyidik dalam memenuhi barang bukti untuk melengkapi dalam Pasal-Pasal TPPU,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart, Kabid Humas Polda Kepri, beberapa waktu lalu.
Kemudian, lanjut Harry, terhadap tersangka Acing, Polda Kepri menangani terhadap dua kasus, yakni di Polda Kepri menangani tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan orang serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk Tindak Pidana Pelayaran di tangani di Polres Bintan,” tambah Harry.
“Hingga saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan, untuk SPDP saya cek dulu updatenya,” imbuhnya.