Bentan.co.id – Petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis ganja di lapangan bola Tanjung Uma, Kota Batam, Minggu (25/1/2026).
Dua pelaku yang diamankan berinisial AD dan TH. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat sekitar 300 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar lokasi.
Baca juga: Ready Mix di Bintan Diduga Terima Pasir dari Tambang Ilegal
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni seperti ditulis gowestid.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Pengintaian Dua Jam, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Batu Aji
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan TH di bagian bawah dasbor sepeda motor Honda Beat. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” tambah Ruslaeni.
Saat ini, kedua tersangka pengedar ganja masih menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Empat Terdakwa Peredaran Sabu, Dua di Antaranya Bersaudara
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.(*)
Editor: Don






