Bentan.co.id – Selama periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.
Pengungkapan ini meliputi beberapa kasus besar yang berhasil terungkap berkat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis (23/1/2025).
Selama periode tersebut, barang bukti yang berhasil disita termasuk narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate.
Di antaranya, sabu seberat 5,4 kilogram, ganja kering 120,62 gram, ketamine 3,56 gram, dan etomidate sebanyak 170 bungkus.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama intensif antar instansi terkait, khususnya dengan Bea Cukai Batam. Kami memastikan bahwa barang bukti ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut,” tegas Kombes Anggoro.
Ditresnarkoba Polda Kepri juga telah mengajukan laporan polisi terkait beberapa kasus narkoba besar.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan sabu seberat 1.981,31 gram di parkiran Hotel Grand Palace Batam pada 19 Januari 2025.
Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika terkait barang bukti tersebut pada 21 Januari 2025.
Pada 16 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap narkotika jenis sabu seberat 99,26 gram yang disita dari dua tersangka di Rusunawa BP Batam Muka Kuning.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang disita selama bulan Desember 2024 dan Januari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 5.320,93 gram sabu dan 125,32 gram ganja kering, yang sebagian besar dimusnahkan melalui proses pembakaran dengan mesin insinerator.
Kombes Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau akan terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kolaborasi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam adalah kunci sukses dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan wilayah yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari narkotika,” tambahnya.(*)
Editor: Don