Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 58 Tersangka Diamankan

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 58 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 12 Februari hingga 7 April 2026. F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 12 Februari hingga 7 April 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 41 kasus dengan total 58 tersangka yang diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat enam kasus yang menjadi perhatian, termasuk jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa etomidate dalam bentuk cair (liquid vape).

“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti keseluruhan yaitu Sabu (1.732,25 Gram), Ekstasi (18.403 Butir), Etomidate (2.568 Pcs), dan Happy Water (162,36 Gram),” ungkapnya, Jumat (10/4/26).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, menambahkan bahwa sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan terhadap hukum, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.

Pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan zat terlarang hancur sepenuhnya dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan adalah Sabu Kristal/Padat: Sebanyak 1.828,56 gram (dari total sitaan 1.937,69 gram), Ekstasi: Sebanyak 18.129 butir (dari total sitaan 18.300 butir), dan Etomidate (Liquid Vape): Sebanyak 2.529 pcs (dari total sitaan 2.571 pcs),” jelasnya.

Dalam rilis tersebut, Suyono juga mengungkap beberapa kasus yang menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram. Kasus tersebut melibatkan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, petugas juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 unit vape yang mengandung etomidate di wilayah Sagulung oleh tersangka berinisial HPU dan N.

Polda Kepri memperkirakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 30.559 orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri.(*)

Editor: Don

Pos terkait