Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Judi Online RajaHokki di Batam

Bentan.co.id- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka sindikat judi online lintas Negara yang beroprasi di Kota Batam.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap ketiga tersangka, dari praktek judi online yang melibatkan Negara Kamboja, Filipina, Malaysia dan Indonesia itu, ketiganya meraih keuntungan hingga ratusan juga setiap perputarannya, Kamis (2/2/2023).
Ketiga tersangka yang merupakan warga Batam ini masing-masing berinisial H, A dan SL itu ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan Nagoya Batam.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan praktek judi online tersebut, seperti ada yang berperan sebagai operator, pengendali judi online serta customer service.
Modus ketiganya ini dengan cara mengajak masyarakat menengah atas bermain judi melalui Web Site bernama RAJAHOKKI.
Sebelum memainkan judi online itu, para pelaku meminta kepada masyarakay untuk melakukan registrasi terlebih dulu di Web, kemudian masyarakat mentransferkan uang dan selanjutnya baru memainkan permainan judi online seperti Poker, Joker Gaming, Dadu dan Permainan judi lainnya.
“Server judi yang mereka gunakan ini bereda di Negara kamboja, praktek ini sudah satu tahun mereka jalani. Saat heboh masalah judi, mereka melakukan praktek di Malaysia dan Filipinan. Pas Imlek lalu, mereka kembali lagi ke Batam dan melakukan praktek judi online ini di Kota Batam,” ucap Kombes Pol Nasriadi.
Selain mengamnkan ketiga tersangka, sebut Kombes Nasriadi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, tiga unit laptop, lima belas unit handphone serta modem.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) no Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.