Bentan.co.id – Puluhan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungpinang dirazia polisi, Sabtu (27/8/2022) malam.
Sejumlah tempat hiburan yang dirazia polisi diantaranya, tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Pos, Jalan Pelantar II dan beberapa lokasi lain.
Saat merazia, polisi memeriksa identitas dan barang bawaan para pengunjung. Dalam razia ini polisi tidak menemukan pengunjung yang membawa barang terlarang, seperti narkoba maupun senjata tajam.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Diharapkan dengan rutin dilaksanakannya KRYD dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan terciptanya situasi yang kondusif,” katanya.