
Bentan.co.id – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai Kopitiam 212 di Batam Kota, Batam yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan tersangka berinisial AR dan telah diamankan di Wilayah Bengkong, Batam. Sebelumnya tersangka sempat ditetapkan sebagai DPO.
“Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 wib tadi malam,” jelasnya.
Dalam kasus penganiyaan ini, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum, diduga kuat pelaku utama adalah AR.
“9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya,” ujar Harry.
“Kami juga menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme, Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme,” sambung Harry.

Aksi penganiayaan pegawai Kopitiam 212 viral di media sosial. Akun facebook Zhang Ya Li Li mengunggah rekaman video yang memperlihatkan pemukulan terhadap seorang pegawai kopitiam itu.
Selain rekaman video, akun tersebut juga mengunggah bukti laporan polisi atas dugaa penganiayaan yang terjadi Juli 2021 lalu, namun kasusnya tak kunjung menemui titik terang.