
Bentan.co.id– Upaya menertibkan barang bekas impor pakaian bekas terus diupayakan pemerintah, yang terbaru Polresta Tanjungpinang mengamankan belasan koli pakaian dan sepatu bekas impor.
Selanjutnya belasan Koli pakaian dan sepatu bekas impor tersebut dimusnahkan Polresta Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Dalam pengamanan tersebut, Polresta Tanjungpinang mengamankan 17 koli pakaian dan sepatu bekas yang dibawa dari Kota Batam dengan tujuan Tanjungpinang, pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan 17 koli dengan rincian 12 koli pakaian bekas dan 5 koli sepatu bekas ini diamankan dari sebauh lori ekspidisi dikawasan Kilometer 14 Tanjungpinang, pada 24 Maret 2023 lalu.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya barang bekas tersebut dimusnahkan di TPA Ganet, Tanjungpinang dengan cara di bakar langsung oleh perwakilan pemilik barang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pencegahan dan dimusnahkan barang bekas ini sesuai dari atensi dari Presiden RI dan Kapolri.
Dari hasil penyelidikan polisi barang bekas yang dimusnahkan tersebut berasal dari online shop Batam seperti dikawasan Bengkong, Tiban, batam Center. Namun untuk di Tanjungpinang tidak terdapat online Shop tersebut.
“Ada 11 tempat dia di Batam, kalau di Tanjungpinang tidak ada tempat untuk pilah-pilah barang bekas ini. Yang kita amankan ini dari ekspidisi perorangan,” ucap Kombes Heribertus.
Dalam penindakan barang bekas impor tersebut, pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang akan melakukan tindakan tegas.
“Untuk dugaan pengiriman baik melalui Bandara, Pelabuhan masih di lidik petugas kepolisian, untuk itu peran bersama jika mendapatkan informasi bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Heribertus.