Bentan.co.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang buronan (DPO) berinisial CM, mantan manajer restoran cepat saji, yang terlibat dalam kasus tindak pidana asusila terhadap seorang karyawati di tempat kerjanya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam, tempat CM diketahui bekerja sebagai pengawas.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, CM kita amankan saat sedang bekerja di salah satu mal di Batam,” ujar Ipda Freddy, Rabu (30/4/2025).
CM dilaporkan oleh korban karena melakukan tindakan asusila berupa perabaan dan pemaksaan untuk membuka pakaian di dalam kamar mandi saat masih bekerja di restoran cepat saji tersebut.
“Pelaku meraba-raba, memegang bagian tubuh korban, dan sempat memaksa korban membuka baju di kamar mandi,” jelas Ipda Freddy.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Yto)
Editor: Don