
Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang diduga pengedar Jaringan Narkotika jaringan Internasional Nasional dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Senin (23/5/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu.
“Iya benar kita ada amankan diduga pengedar Narkoba jenis sabu jaringan internasional, saat ini masih pengembangan,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Heribertus.
Dia mengatakan, keempat orang diduga pengedar narkoba Jaringan Internasional itu diamankan petugas kepolisian di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7, Tanjungpinang beberapa hari lalu. Saat mereka diamankan dan dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sabu itu di kemas dalam kemasan teh Cina.
“Diduga Sabu sebanyak 1 Kilo itu dibawa dari Malaysia, dan akan di edarkan di Tanjungpinang,” jelas dia.
“Tapi kita sudah berhasil menggagalkan nya, dan lengkapnya nanti akan kita sampaikan lagi setelah pengembangan,” imbuhnya.
(Yto)