Polsek Bintan Timur Selidiki Peredaran Mikol Ilegal di Star Pool

Polsek Bintan Timur Selidiki Peredaran Mikol Ilegal di Star Pool
Polsek Bintan Timur Selidiki Peredaran Mikol Ilegal di Star Pool. (Foto Bentan.co.id/Yto)
Polsek Bintan Timur Selidiki Peredaran Mikol Ilegal di Star Pool
Polsek Bintan Timur Selidiki Peredaran Mikol Ilegal di Star Pool. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Polsek Bintan Timur sedang menyelidiki dugaan peredaran minuman beralkohol (Mikol) di tempat hiburan Star Pool yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menyatakan penyelidikan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran minumal beralkohol yang lokasi tersebut.

Menurutnya setiap tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol harus memiliki izin, untuk itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Nanti akan kita Lidik,” ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Kepri Malah Didemo Warga Soal Penuntasan Dugaan Korupsi Tunjangan Kepala Daerah

Tempat hiburan Star Pool diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Warga yang tinggal di dekat lokasi pun resah lantaran suara berisik yang ditimbulkan dari aktivitas tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Kepala Puskesmas Sei Lekop Manipulasi Jam Kerja Nakes

Selain menyediakan arena bermain bilyar, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa ruangan untuk berkaraoke yang juga disinyalir tak memiliki mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes 

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *