Polsek Meral Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Meral Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Meral Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap. F. Polsek Meral.

Bentan.co.id – Polsek Meral mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dua pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Candra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban pada 25 dan 26 Januari 2025.

“Kejadian pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral,” jelasnya.

AKP Adi mengatakan korban pertama, Sukriadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah-hitam yang diparkir di ruang tamu rumahnya.

Sementara korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

Selanjutnya pada Senin (27/1), sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur.

“Di lokasi, petugas menemukan PBH bersama kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintahkan oleh IA untuk menjual motor hasil curian,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi mereka, yaitu memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor atau mencongkel pintu rumah.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, serta dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya.(*/Yto)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *