
Bentan.id – Bawaslu bintan temukan petugas Ad Hoc yang melanggar kode etik di Bintan Timur, yang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota.
Anggota KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, terkait ad Hoc di Bintan Timur sudah dimintai klarifikasi awal berkenaan dengan apa yang di laporkan Bawaslu Bintan.
“Untuk sanksinya belum, karena belum kita temukan ada kesengajaan dalam pelanggaran netralitas sebagaimana di maksud. Namun, kemudian tindaklanjut klarifikasi masih tetap kita dalami dengan mengagendakan memanggil saksi pelapor untuk di mintai keterangan,” terangnya, Senin (5/10/2020).
Haris juga menjelaskan, bahwa Ad Hoc KPU Bintan yang ditugaskan di Bintan Timur yang diduga melanggar kode etik merupakan salah satu Panitia Pemungutan Suara(PPS) yang ada di Kijang Kota. “PPS Kijang Kota yang melanggar ini merupakan anggota PPS, bukan ketuanya,” ujarnya.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa temuan itu berupa pelanggaran yang dilakukan di sosial media. Dimana Ad Hoc KPU Bintan membagikan cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Bintan.
Reporter: Ink
Editor: Brp