
Bentan.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Bauksit Arif Rate, Selasa (21/7/2020).
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Djahuar Setyadi dalam persidangan yang digelar Senin (20/7/2020).
Kuasa hukum Arif Rate, Alwan Hadiyanto mengajukan permohonan praperadilan lantaran menganggap penetapan sebagai tersangka tidak sah, dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduard, penetapan tersangka Arif Rate sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Eduard menyampaikan, Kejaksaan Tingga (Kejati) Kepri bisa membuktikan dasar penetapan tersangka tersebut.
“artinyanya dalil-dalil pemohon menjadi terbantahkan,”ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus Izin IUP-OP Bauksit di Bintan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri telah menetapkan 12 orang tersangka. Dua diantaranya yakni Mantan Kepala Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon dan Mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri Azman Taufik.
Selanjutnya, 10 orang pengusaha dan persero komanditer, direktur dan mitra yang menerima IUP-OP Bauksit di Bintan dan melakukan kegiatan penambangan dan penjualan Bauksit.
(Jpl)