Presiden Perpanjang Status Pandemi Covid 19 di Indonesia

Waspada Omicron, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan PPKM Level 3
Ilustrasi. (Foto ist)
banner 900x130
Presiden Perpanjang Status Pandemi Covid 19 di Indonesia
Ilustrasi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021. Presiden Joko Widodo resmi resmi memperpanjang Status Pandemi Covid 19 di. Keputusan itu ditetapkan dan di tanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Keppres Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam keputusan itu, Jokowi telah mempertimbangkan, bahwa perpanjangan Pandemi Covid 19 sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020.

Sehingga ditetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 serta bencana non alam.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam
Penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia,” dikutip di halaman. https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-presiden-republik-indonesia-nomor-24-tahun-2021, Minggu (02/1/2022).

Dalam keputusan itu juga Pemerintah bakal patuhi UU yang mengatur terkait anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Pemerintah juga dijamin akan melakukan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

(*/Yto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *