Bentan.co.id- Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil menangkap Ali Rohan pelaku penganiayaan disertai perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ani Yuliawati, yang terjadi di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Batam, pada Rabu (25/9/2024).
Ali warga Kavling Senjulung, Nongsa, Kota Batam, ditangkap tim gabungan saat sedang berada dirumahnya usai beberapa jam kejadian.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran terlilit hutang senilai Rp 6 juta akibat judi online. Selain itu, kepada polisi pelaku mengaku kenal korban melalui aplikasi michat.
“Pelaku nekat menganiaya korban karena pelaku ingin menguasai harta korban untuk bayar hutang yang pelaku pinjam kepada keluarganya. Pelaku ini mengenal korban dari aplikasi Michat,” ucap Kapolda.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolda, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang disimpannya disaku celana yang akan digunakan untuk mengancam korban jika tidak mau menyerahkan harta bendanya.
“Mereka sempat cekcok dulu didalam mobil. Saat perjalanan pelaku minta korban hentikan mobil untuk tukar posisi. Karena pelaku ketika itu duduk dibangku belakang. Setibanya dilokasi pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Ali mengaku baru dua kali bertemu dengan teman Michatnya tersebut. Ia nekat merampok korban lantaran terlilit hutang akibat judi online.
“Saya baru dua kali bertemu dan kenalnya di michat. Saya terlilit hutang akibat judi online,” kata Ali.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Sebelumnya, masyarakat Kota Batam dibuat kaget dengan adanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berteriak minta tolong dengan luka robek bagian leher, di ruas Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Rabu kemarin. (Yto)
Editor: Brp