Bentan.co.id –Kasi Propam Polresta Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personel Polri di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/01/2024) pagi. Kegiatan bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Kepri tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, kami juga melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan anggota Polresta Tanjungpinang.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ucapnya.
Disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polresta Tanjungpinang, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polresta Tanjungpinang yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegasnya AKBP Arief.
Kasi Propam menambahkan, bahwa pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat Polresta namun juga di seluruh polsek jajaran Polresta Tanjungpinang. Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.
“Tidak hanya terkait knalpot brong namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” jelas Iptu M. Bangun.
Seperti diberitakan, Jajaran Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan sosialiasi larangan menggunakan knalpot brong.
Kasubsipenmas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” ujarnya. (Yto)