
Bentan.co.id – Sebanyak 51 botol minuman keras oplosan jenis arak yang didatangkan dari Kalimantan dan 46 kaleng minuman beer berhasil diamankan Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambelan, Kabupaten Bintan, Kamis (4/2/2022).
Minuman keras tersebut hasil penggeledahan yang dilakukan di salah satu tempat pelaku usaha. Kemudian, hasil penggeladahan tersebut dimusnahkan bersama unsur Muspika Kecamatan Tambelan.
Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, usai memusnahkan minuman keras, Kamis siang, menambahkan penertiban Miras ini dilakukan dalam rangka untuk memberantas sekaligus mencegah Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Penggeledahan miras ini dalam rangka mencegah pekat ditengah-tengah lingkungan masyarakat. Supaya Tambelan, tetap aman dan jauh dari aksi kriminal,” ujarnya.
Disamping itu, kecamatan juga telah membentuk Tim Pemberantas Miras, Judi dan Narkotika. Setelah dibentuk Tim ini terus melakukan pengawasan untuk mencegah pekat di Tambelan, supaya tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Sementara itu, Muspika Tambelan, sebelum melakukan pemusnahan miras, dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu. Dalam rakor tersebut pelaku usaha di Tambelan, sudah membuat perjanjian dengan materai untuk tidak menjual miras.
Kemudian, perwakilan Tokoh Masyarakat Tambelan, mengusulkan untuk menerapkan kembali hukum adat terkait dengan pemberantasan Pekat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Tambelan.
“Semua usulan itu kita tampung, namun hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama unsur pemerintah kabupaten Bintan, melalui Bagian Hukum,” tukasnya.