Pungli Dana Bantuan TPQ di Bintan, Dua Mahasiswa Dituntut Bersalah

Pungli Dana Bantuan TPQ di Bintan, Dua Mahasiswa Dituntut Bersalah
Sidang perkara pungutan liar dana TPQ Bintan digelar secara virtual.(Foto istimewa)
Pungli Dana Bantuan TPQ di Bintan, Dua Mahasiswa Dituntut Bersalah
Sidang perkara pungutan liar dana TPQ Bintan digelar secara virtual.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa pemerasan dan penipuan dana bantuan operasional LPQ/TPQ dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).

Dua terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong dan Deden Kurniawan dituntut hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Pandi Ahmad Simangunsong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terdakwa Deden Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa,” ucap Jaksa Yustus Manurung.

Sebelumnya, Pandi dan Deden diamankan oleh Tim Saber Pungli Bintan dalam Operasi Tangkap Tangan di di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Minggu (25/10/2020) lalu. Kedua mahasiswa itu kedapatan melakukan pungutan liar dana bantuan untuk 21 Taman Pendidikan Al-Qur’an dari Kementerian Agama. Polisi juga menemukan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebanyak Rp 24 juta. Modusnya pungutan liar yang dilakukan yakni dengan meminta imbalan sebesar Rp. 3 juta dari total 10 juta yang diterima oleh tiap TPQ di Bintan.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *