Rahma Perpanjang Operasional Restoran dan Sejenisnya, Tapi Harus Take Away

Rahma Perpanjang Operasional Restoran dan Sejenisnya, Tapi Harus Take Away
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto bentan.co.id/Zup)
Rahma Perpanjang Operasional Restoran dan Sejenisnya, Tapi Harus Take Away
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto dok bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan di Kota Tanjungpinang. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan jam operasional restoran dan sejenisnya diatas jam 22.00 WIB dengan layanan pesan antar/dibawa Pulang atau take away.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID 19 yang berlaku mulai tanggal 15 juni 2021.

Menurutnya hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19.

Dalam isi surat edaran Wali Kota disebutkan perlunya pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan dengan maksimal 30% dari kapasitas tempat yang tersedia, serta memiliki izin dari satgas COVID 19 kota Tanjungpinang. Selain itu, kegiatan pada tempat perbelanjaan atau tempat hiburan tetap dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat khususnya yang rentan dan berisiko tinggi seperti ibu hamil, menyusui, dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian/kerumunan, lebih baik di rumah saja (stay at home). Selain itu, mengenai Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, dilaksanakan secara online.

“Mari kita patuhi bersama surat edaran yang telah dibuat demi kebaikan bersama sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Tanjungpinang,” imbau Rahma.

Rahma menambahkan bahwa Surat edaran ini berlaku selama 2 (dua) bulan kedepan sejak tanggal ditetapkan. “Dan akan dievaluasi sesuai kondisi pendemi covid-19 di Kota Tanjungpinang”, jelasnya.

Dengan dikeluarkan surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya tentang PPKM dan edaran larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Prokompim Tanjungpinang
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *