
Bentan.co.id – Ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak putih diamankan jajaran unsur Satuan Tugas Tim Pemberantas Miras, Judi, Narkotika dan Pekat Kecamatan Tambelan, Bintan, Minggu (13/2/2022).
“Ada 213 botol miras berhasil diamankan Satgas Pemberantas Penyakit Masyarakat,” ujar Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin.
Dijelaskannya, sebanyak 213 botol miras jenis arak putih itu diamankan dari KMP Bahtera Nusantara 01 di pelabuhan Seri Bentayan, Tambelan. Kapal roro itu dari Sintete, Kalimantan Barat.
“Miras itu ditumpukkan dengan makanan jagung, buah dan pakaian. Namun, tidak diketahui pemiliknya, dan tidak diketahui tujuan pengirimannya apakah ke Tambelan atau ke Tanjunguban,” tambahnya.
Guna mengetahui tujuan dan pemilik pengirim miras tidak bertuan tersebut, Camat Tambelan, berharap Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelan dapat menelusurinya. Supaya pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Barang Bukti itu sudah di Polsek Tambelan. Kalau ditelusuri pemiliknya dan ketahuan, maka mudah mengetahui siapa yang memesannya,” tutupnya.