bentan.co.id – Petugas gabungan polisi dan Kemenkumham Kepri merazia dua Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Bintan. Hasilnya ditemukan 13 unit telepon seluler, bong, senjata tajam dan barang terlarang lain dari dalam kamar narapidana.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menjelaskan, dari hasil penggeledahan banyak barang terlarang kita temukan. penggeledahan dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Kepri dan pihak Lapas Umum dan Narkotika Kelas ll A Tanjungpinang.
“Kita mendapati pisau, silet pencukur rambut dan Paku, Kartu remi dan batu domino, Panci, piring alumunium, kotak rokok dan tali pinggang”, jelasnya.
Sedangkan di Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, ditemukan 13 Unit Handphone, 1 unit alat hisap sabu lengkap, 9 buah bong sabu, korek api gas, charger handphone, baterai, kabel kecil, gunting, pisau dan sendok, palu serta benda tajam lainnya.
“Barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjung Pinang dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Bintan,” ujarnya.